Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan
Merdeka > Peristiwa …

Merdeka.com -
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) protes partainya tak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2 019. KPU tak meloloskan PBB karena tak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
BERITA TERKAIT- Tiga partai jalani sidang ajudikasi di Bawaslu, Yusril hadir wakili PBB
- PBB tak lolos Pemilu 2019, Yusril akan pidanakan seluruh Komisioner KPU
- Yusril sebut KPK tak perlu izin presiden periksa Setya Novanto
Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah dan dinyatakan lolos pada Januari. Alhasil, dalam keputusan akhir KPU pusat, PBB dinyatakan tidak lolos.
"Daerah pemekaran itu sudah diverifikasi sebelumnya Januari berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Di Papua Barat ada dua kabupaten baru pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverifikasi Januari dan oleh KPU Setempat. Sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ucap Yusril di kantor Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Namun Yusril mengaku kebingungan lantaran di dua dae rah itu dilakukan kebijakan yang berbeda. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menyatakan PBB lolos tanpa harus melalui verifikasi lagi.
"Anehnya Kabupaten pegunungan Arfak melaporkan pleno provinsi Papua Barat. PBB lolos di Arfak walau mereka enggak verifikasi lagi," ujar Yusril.
Sementara KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyatakan PBB secara kepengurusan memenuhi syarat, diikuti kepengurusan kantor dan keterwakilan perempuan. Namun tidak memenuhi syarat pada bagian keanggotaan. Dirinya juga mengaku tak ada pemberitahuan soal sosialisasi verifikasi partai.
"Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) pada bagian keanggotaan dan menyatakan telah melakukan verifikasi usai keputusan MK 11 Februari 2018. Nyatanya proses verifikasi itu tidak ada, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tidak ada jadwal yang berarti proses verifikasi tidak ada," paparnya.
"Saat pengumuman berita acara disampaikan bahwa PBB memenuhi verifikasi faktual dan administrasi oleh KPU Papua Barat. Walaupun diumumkan BMS (Belum memenuhi syarat) oleh KPU Manokwari Selatan serta sudah tersebar di media massa. Bawaslu juga tidak menegur bahwa itu harus diubah namun keesokan harinya keputusan berubah bahwa PBB tidak memenuhi syarat," sambung Yusril.
Yusril juga berpendapat, tak setuju dengan kebijakan bagi partai yang telah diverifikasi mesti diverifikasi ulang. "Harusnya apa yang sudah diverifikasi Januari tak perlu diverifikasi ulang. Itu terjadi di Sumsel, di Sultra, enggak usah, jadi sudah otomatis dinyatakan lolos saja," tandasnya.
Sebelumnya, badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi terhadap tiga partai politik yang tak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Tiga partai partai politik tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Tiga partai tersebut sebelumnya menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang. [eko]
Baca Juga:
Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU MakassarTiga partai jalani sidang ajudikasi di Bawaslu, Yusril hadir wakili PBB1.200 polisi amankan sidang putusan gugatan KPU MakassarMediasi kedua gagal, sengketa PBB dan KPU dibawa ke sidang ajudikasiSelain Partai Idaman, Bawaslu akan gelar sidang ajudikasi Parsindo







Topik berita Terkait:
- Yusril Ihza Mahendra
- Partai Bulan Bintang
- Sengketa Pilkada
- Verifikasi Faktual Parpol
- Jakarta
Komentar Pembaca
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari Ini
-
KPU larangan sinetron dibintangi kandida t Pilkada ditayangkan
-
Tinjau panen jagung, Aziz Qahhar dicurhati petani soal harga jual turun
-
Mendagri bakal fasilitasi KPK yang ingin bertemu seluruh Paslon Pilkada
Tidak ada komentar