KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa ... - Warta 24 Papua Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa ...

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa ...

KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).��������������������������������������������…

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa ...

Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Bulan Bintang ( PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat. Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.

"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," un gkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dalam sidang terungkap jika PBB juga tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat seperti klaim yang selama ini disampaikan.

"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.

KPU setempat saat itu pun mengajak anggota PBB tersebut untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) dan tak ada kendala.

(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)

Setelah itu, anggota PBB tersebut pulang dan berjanji akan kembali ke kantor KPU setempat bersama dengan sejumlah anggota lainnya. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, anggota PBB tersebut justru tak kunjung hadir.

"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuh i syarat (TMS)," kata Ali.

Tak cuma itu, pada 9 Februari 2018 diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di kantor KPU kabupaten Manokwari Selatan. Hasilnya, PBB dinyatakan TMS.

"Usai dibacakan status hasil verifikasi itu, perwakilan PBB juga tidak menyampaikan gugatan," kata Ali.

Hasil berbeda justru didapat PBB pada saat tapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Provinsi Papua Barat, tanggal 11-12 Februari 2018. Partai dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra itu justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi. Belakangan, putusan tersebut dinyatakan keliru. Alasannya putusan tersebut tak resmi.

(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)

"Dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi. Tetapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat,&q uot; terang Ali.

Sebelumnya, Yusril menuding KPU Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya. Menurut dia, delapan anggota partainya sebelumnya telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai.

Namun, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan.

Ia juga menuding ada kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat. Di dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Tapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi antara KPU d engan PBB sudah digelar. Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga, berlanjut ke sidang adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, PBB meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan PBB agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.

Kompas TV Mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang gagal menghasilkan kesepakatan.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Sekjen PBB Desak Pelaksanaan Resolusi Gencatan Senjata di Suriah

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019

Bawaslu Gelar Mediasi Kedua untuk KPU dan PBB Hari Ini

Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi PBB, Partai Idaman dan Parsindo

Terkini Lainnya

Rusia Tuduh AS Latih Negara Eropa Gunakan Senjata Nuklir Taktis

Rusia Tuduh AS Latih Negara Eropa Gunakan Senjata Nuklir Taktis

Internasional 28/02/2018, 23:51 WIB Kepergok Warga, Maling    Motor di Bekasi Tertangkap karena Ditinggal Temannya

Kepergok Warga, Maling Motor di Bekasi Tertangkap karena Ditinggal Temannya

Megapolitan 28/02/2018, 23:43 WIB Polri Tepis Anggapan Hanya Menindak Kelompok Agama Tertentu

Polri Tepis Anggapan Hanya Menindak Kelompok Agama Tertentu

Nasional 28/02/2018, 23:40 WIB Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Suap Setya Novanto

Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Suap Setya Novanto

Nasional 28/02/2018, 23:30 WIB Polisi Amankan Seorang Wanita yang    Diduga Eksploitasi 5 Anak di Hotel

Polisi Amankan Seorang Wanita yang Diduga Eksploitasi 5 Anak di Hotel

Megapolitan 28/02/2018, 23:28 WIB Penenggelaman 3 Mesin ATM di Bawah Laut Tuai Kritik

Penenggelaman 3 Mesin ATM di Bawah Laut Tuai Kritik

Regional 28/02/2018, 23:21 WIB Keponakan Novanto Diduga Jadi Perantara Suap bagi Setya Novanto

Keponakan Novanto Diduga Jadi Perantara Suap bagi Setya Novanto

Nasional 28/02/2018, 23:19 WIB Seorang Buruh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi Kontraka   n

Seorang Buruh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi Kontrakan

Megapolitan 28/02/2018, 23:05 WIB KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP

KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP

Nasional 28/02/2018, 23:05 WIB Turki Kirim Pasukan Khusus ke Afrin untuk 'Pertempuran Baru'

Turki Kirim Pasukan Khusus ke Afrin untuk "Pertempuran Baru"

Internasional 28/02/2018, 23:03 WIB Sebarkan Hoaks dengan 9 Akun Facebook, Seorang Sopir Tembak Ditangkap

Sebarkan Hoaks dengan 9 Akun Facebook, Seorang Sopir Tembak Ditangkap

Regional 28/02/2018, 23:03 WIB Kamis Pagi, Jokowi Lantik Kepala BNN Pengganti Buwas

Kamis Pagi, Jokowi Lantik Kepala BNN Pengganti Buwas

Nasional 28/02/2018, 22:54 WIB Seorang Nenek Dipersulit Saat Ambil Uang Kiriman, Kantor Pos Blora Minta Maaf

Seorang Nenek Dipersulit Saat Ambil Uang Kiriman, Kantor Pos Blora Minta Maaf

Regional 28/02/2018, 22:51 WIB KPK Tetapkan Made Oka Masagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

KPK Tetapka n Made Oka Masagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

Nasional 28/02/2018, 22:37 WIB Polisi Tembak Mati Begal yang Tewaskan Seorang Warga Cikarang

Polisi Tembak Mati Begal yang Tewaskan Seorang Warga Cikarang

Megapolitan 28/02/2018, 22:31 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Manokwari

Tidak ada komentar