PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemil…
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/ KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang digelar Bawaslu RI di kantornya, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Status Yusril sendiri pemohon prinsipal partai berlambang bulan dan bintang tersebut.
"Kami sudah menyampaikan keberatan. Kami mohon kepada Bawaslu untuk membatalkan surat tersebut," kata Yusril.
Ia juga meminta, Bawaslu meloloskan partainya menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
(Baca juga: Yusril Ihza: Kami Siap Pidanakan Seluruh K omisioner KPU)
"Menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja usai putusan ini," kata dia.
Menurut Yusril, partainya telah melewati proses verifikasi oleh KPU dan sepenuhnya telah lolos di tingkat provinsi dan kota.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, PBB hanya gagal di satu kabupaten yakni di Manokwari Selatan, Papua Barat.
Tak lolosnya verifikasi di Manokwari Selatan itu lah yang dianggap janggal. Alasannya, KPU setempat dianggap tak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
"Manokwari Selatan tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," kata dia.
Saat itu, KPU setempat hanya meminta PBB menyerahkan 6 kartu anggota PBB. Tapi kemudian PBB datang ke kantor KPU dengan menghadirkan 8 orang anggota kader.
"Tanggal 6 Februari 2018 menelepon PBB minta 6 kartu anggota PBB. (PBB) datang, mereka menghadirkan 8 orang ke kantor KPU," kata dia.
(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)
Dari situ timbul lah persoalan. Di mana KPU setempat mempermasalahkan, kader yang datang hanya berasal dari satu kecamatan dan bukan dari sejumlah kecamatan di kabupaten Manokwari Selatan.
"Yang dikatakan komisioner (KPU) kok cuma satu kecamatan. Atas dasar apa KPU minta sebaran? UU mengatakan tak diperlukan. Yang penting anggotanya cukup," kata dia.
Alhasil gara-gara persoalan itu, PBB pun tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019.
Idaman dan Parsindo
Tak berbeda, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) juga sama meminta Bawaslu membatalkan surat penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Kedua parpol itu diketahui tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena berbeda kasus. Keduanya gagal di tahapan penelitian administrasi sehingga tak bisa berlanjut ke verifikasi dan otomatis gagal ikut P emilu.
Kuasa hukum partai Idaman, Heriyanto mengatakan, partainya punya hak konstitusional yang seharusnya dipenuhi oleh KPU yakni dilakukan verifikasi. Alasannya karena lolos pendaftaran sebagaimana dengan putusan Bawaslu.
" Partai Idaman punya hak konstitusional yang sama dengan 16 parpol untuk dilakukan verifikasi sebagaimana PKPU 6/2018," ujar Heriyanto.
(Baca juga: Partai Idaman Tak Lolos, Rhoma Irama Tuding KPU-Bawaslu Diskriminatif)
Tapi sayangnya, kata Heriyanto, KPU sebagai termohon justru tak melaksanakan kewajibannya tersebut. KPU hanya melakukan verifikasi 16 partai politik yang lolos pendaftaran usai melewati tapan penelitian administrasi.
"Tindakan termohon telah bertentangan dengan konstitusi, di mana Pemilu harus diselenggarakan secara adil dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara berkeadilan," kata dia.
Sedangkan, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi juga mengatakan, putusan KPU sangat merugikan pihaknya.
Di mana, KPU menetapkan 7 partai politik termasuk Parsindo gagal berlaga di Pemilu 2019 karena tak lolos dalam penelitian administrasi.
"Keputusan tersebut merugikan pemohon oleh karena pemohon ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dilakukan verifikasi," kata dia.
Seharusnya kata dia, KPU tidak mengeluarkan putusan tersebut. Karena partainya telah menyerahkan semua syarat-syarat administratif yang berkaitan dengan syarat calon peserta pemilu.
Bahkan Parsindo juga telah menyerahkan dan mengajukan hasil perbaikan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 pada tanggal 16 Desember 2017.
"Jadi terkait dengan syarat-syarat administratif calon peserta pemilu 2019 semuanya telah lengkap diserahkan kepada termohon sebagai penyelenggara pemilu. Maka sangatlah tidak beralasan hukum termohon mengeluarkan obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas," kat a dia.
Kompas TV Mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang gagal menghasilkan kesepakatan.Berita Terkait
Kalaupun Menang Gugatan, Yusril Tetap Merasa Dirugikan
PBB Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Duga akibat Dua Hal Ini
Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol Peserta Pemilu
Kata Yusril Soal Kegagalan Partainya Jadi Peserta Pemilu 2019
Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?
Terkini Lainnya

DKI Akan Bangun Pelintasan Tak Sebidang di Senen dan Lenteng Agung
Megapolitan 26/02/2018, 15:49 WIB
Tewas Dibunuh, Penjual Bakmi Gagal Bertemu Istri dan Anaknya yang Baru Lahir
Megapolitan 26/02/2018, 15:49 WIB
Di Mal, Polres Magelang Tangkap Pengedar 1.001 Butir Pil Koplo
Regional 26/02/2018, 15:44 WIB
Bocah di China Terjebak di Lift Setelah Mengencingi Tombol Panel
Internasional 26/02/2018, 15:40 WIB
Mantan Dewan Pengawas Akui Perum PNRI Tak Mampu Kerjakan Proyek E-KTP
Nasional 26/02/2018, 15:38 WIBJusuf Kalla Sebut Ada 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi
Nasional 26/02/2018, 15:37 WIB
Mayat Pria Penuh Luka Lebam Tewas Mengembang di Pelabuhan Tual
Regional 26/02/2018, 15:33 WIB
Sandiaga: Pameran Booth-nya Kotak-kotak, kayak Jakarta Fair 70-an
Megapolitan 26/02/2018, 15:31 WIB
Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK
Nasional 26/02/2018, 15:26 WIB
Simpan Narkoba di Bawah Kompor, Simon Ditangkap Polisi
Megapolitan 26/02/2018, 15:24 WIB
Ditangkap TNI AL, Kapal MV Fu Yu Kerap Ganti Nama dan Tidak Pasang Bendera
Regional 26/02/2018, 15:22 WIB
Meski Ditembak 4 Kali, Anjing Ini Lindungi Majikannya dari Perampok
Internasional 26/02/2018, 15:19 WIB
PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019
Nasional 26/02/2018, 15:17 WIB
Nikita Mirzani Jadi Saksi Kasus Dugaan Penghinaan Mantan Panglima TNI
Megapolitan 26/02/2018, 15:16 WIB
Tidak ada komentar