Yusril Beberkan Proses Verifikasi yang Loloskan PBB di Papua Barat - Warta 24 Papua Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Yusril Beberkan Proses Verifikasi yang Loloskan PBB di Papua Barat

Yusril Beberkan Proses Verifikasi yang Loloskan PBB di Papua Barat

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook Yusril Ihza Mahendra)Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual dan ik…

Yusril Beberkan Proses Verifikasi yang Loloskan PBB di Papua Barat

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook Yusril Ihza Mahendra)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual dan ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2019 mendatang.Dalam verifikasi faktual tersebut tidak ada nama Partai Bulan Bintang (PBB). Hal itu lantaran PBB dianggap tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra geram dengan pernyataan dari KPU tersebut. Setelah mencoba menggugat ke Bawaslu, Yusril juga mengancam akan memidanakan KPU.

Baca Juga :

  • PBB Tak Lolos Pemilu, Yusril Gugat ke Bawaslu dan Ancam Pidanakan KPU
  • Mediasi di Bawaslu Gagal, PBB Ancam Buka Pidana yang Dilakukan KPU
Selain itu, dalam konferensi pers di kantornya, Yusril membeberkan alasan KPU yang menyebutkan PBB di Manokwari Selatan tidak lolos. Padahal menurutnya KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan."Ternyata Manokwari Selatan itu adalah daerah pemekaran atau daerah otonomi baru yang berdasarkan undang-undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," kata Yusril di kantor PBB, Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (23/2)."Ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat dan itu ternyata PBB sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual," tegas Yusril.Menurutnya, berdasarkan perintah dari Undang-undang Pemilu dan putusan dari Mahkamah Konstitusi, semua Provinsi, Kabupaten dan Kota akan mengeluarkan surat keputusan bahwa verifikasi dilakukan di semua provinsi ."Ternyata ada surat k eputusan dari KPUD setempat yang sudah lolos verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari dan di Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat dengan keputusan KPU yang baru akibat putusan Mahkamah Konstitusi," bebernya.Sumber: Google News | Warta 24 Pegunungan Arfak

Tidak ada komentar