Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB ...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Saksi ahli Partai Bulan Bintang (PBB), Zainal Arifin Hoesein ketika memberikan keterangan dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemi…

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Manokwari Selatan yang menyatakan Partai Bulan Bintang ( PBB) tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi partai politik dianggap tidak sah.
Alasannya, keputusan te rsebut tak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno.
"Perubahan sekecil apa pun harus melalui rapat pleno. Tak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU," ujar saksi ahli PBB, Zainal Arifin Hoesein dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
"Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno maka itu tidak sah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Zainal juga mengatakan, apa yang disampaikan Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana dalam pleno bahwa PBB memenuhi syarat (MS) haruslah yang digunakan sebagai legitimasi penetapan rekapitulasi hasil verifikasi.
Artinya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut seharusnya tetap dianggap memenuhi syarat dan bukan sebaliknya justru ditetapkan TMS seperti yang tercantum dalam lampiran berita acara yang diterima PBB pasca-pleno.
"Pembacaan keputusan adalah agenda rapat pleno. Apa yang diucapkan ketua mewakili anggotanya itulah keputusannya. Yang diucapkan dalam rapat pleno yang berlaku," kata Zainal.
(Baca juga: Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif)
Anggota KPU Papua Barat, Jotam Senis sebelumnya mengaku bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Awalnya hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Karena itu, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham dalam pleno melaporkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Abraham pun mengikutinya.
Namun, di akhir pleno, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana justru menyampaikan hal sebaliknya yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS). S elang sehari kemudian, lampiran berita acara yang diterima PBB berubah, isinya PBB TMS.
Akhirnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dianggap KPU RI tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu, sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.
Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.Berita Terkait
Sidang Adjudikasi, Saksi Ahli PBB Sebut KPU Papua Barat Langgar Hukum
Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Keke liruan Administratif
Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah
KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB
KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi
Terkini Lainnya

Meski Diskorsing, Wendy Tetap Ingin Tampil di Asian Games
Olahraga 03/03/2018, 0 0:01 WIB
Salju Longsor di Pegunungan Alpen, Empat Pemain Ski Tewas
Internasional 02/03/2018, 23:51 WIB
Amankan Pilkada, Kapolda NTB Siapkan Pasukan Pemukul Khusus
Regional 02/03/2018, 23:47 WIB
Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu
Regional 02/03/2018, 23:37 WIB
Dituduh Mata-mata, Dua Tentara Yunani Ditahan di Turki
Internasional 02/03/2018, 23:24 WIB
Nasib Dua Atlet Bulu Tangkis Ditentukan dalam Dua Pekan
Olahraga 02/03/2018, 23:22 WIB
Tewaskan Anak Jalanan, Komunitas Ojek Online Akan Dipanggil Kapolres Jakbar
Megapolitan 02/03/2018, 23:20 WIB
Viral, Video Pengantin Wanita Pingsan usai Dipeluk Mantan Pacarnya
Regional 02/03/2018, 23:06 WIB
KPU Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu jika Gugatan PBB Dikabulkan
Nasional 02/03/2018, 22:55 WIBFadli Zon Mengaku Tak Kenal Pria yang Foto Bareng di Mobil
Nasional 02/03/2018, 22:49 WIB
Terlanjur Bedah Tengkorak, Dokter di Kenya Baru Sadar Telah Salah Pasien
Internasional 02/03/2018, 22:41 WIB
"Mendengarkan Musik dengan Gerakan Berlebihan Saat Berkendara, Itu yang Dilarang"
Megapolitan 02/03/2018, 22:41 WIB
Pembangunan Sarana Jaya Nilai Pelaporan Proyek DP 0 Pondok Kelapa ke KPPU Tidak Tepat
Megapolitan 02/03/2018, 22:25 WIB
Di Desa Bersejarah Ini, Ambulans Pun untuk Mengangkut Air Bersih
Regional 02/03/2018, 22:12 WIB
Tidak ada komentar