Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB ... - Warta 24 Papua Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB ...

Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB ...

KOMPAS.com/ MOH NADLIR Saksi ahli Partai Bulan Bintang (PBB), Zainal Arifin Hoesein ketika memberikan keterangan dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemi…

Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB ...

Saksi ahli Partai Bulan Bintang (PBB), Zainal Arifin Hoesein ketika memberikan keterangan dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Saksi ahli Partai Bulan Bintang (PBB), Zainal Arifin Hoesein ketika memberikan keterangan dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Manokwari Selatan yang menyatakan Partai Bulan Bintang ( PBB) tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi partai politik dianggap tidak sah.

Alasannya, keputusan te rsebut tak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno.

"Perubahan sekecil apa pun harus melalui rapat pleno. Tak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU," ujar saksi ahli PBB, Zainal Arifin Hoesein dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

"Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno maka itu tidak sah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Zainal juga mengatakan, apa yang disampaikan Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana dalam pleno bahwa PBB memenuhi syarat (MS) haruslah yang digunakan sebagai legitimasi penetapan rekapitulasi hasil verifikasi.

Artinya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut seharusnya tetap dianggap memenuhi syarat dan bukan sebaliknya justru ditetapkan TMS seperti yang tercantum dalam lampiran berita acara yang diterima PBB pasca-pleno.

"Pembacaan keputusan adalah agenda rapat pleno. Apa yang diucapkan ketua mewakili anggotanya itulah keputusannya. Yang diucapkan dalam rapat pleno yang berlaku," kata Zainal.

(Baca juga: Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif)

Anggota KPU Papua Barat, Jotam Senis sebelumnya mengaku bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.

Awalnya hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Karena itu, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham dalam pleno melaporkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Abraham pun mengikutinya.

Namun, di akhir pleno, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana justru menyampaikan hal sebaliknya yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS). S elang sehari kemudian, lampiran berita acara yang diterima PBB berubah, isinya PBB TMS.

Akhirnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap KPU RI tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu, sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.

Berita Terkait

Sidang Adjudikasi, Saksi Ahli PBB Sebut KPU Papua Barat Langgar Hukum

Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Keke liruan Administratif

Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi

Terkini Lainnya

Meski Diskorsing, Wendy Tetap Ingin Tampil di Asian Games

Meski Diskorsing, Wendy Tetap Ingin Tampil di Asian Games

Olahraga 03/03/2018, 0 0:01 WIB Salju Longsor di Pegunungan Alpen, Empat Pemain Ski Tewas

Salju Longsor di Pegunungan Alpen, Empat Pemain Ski Tewas

Internasional 02/03/2018, 23:51 WIB Amankan Pilkada, Kapolda NTB Siapkan Pasukan Pemukul Khusus

Amankan Pilkada, Kapolda NTB Siapkan Pasukan Pemukul Khusus

Regional 02/03/2018, 23:47 WIB Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Regional 02/03/2018, 23:37 WIB Dituduh Mata-mata, Dua Tentara Yunani Ditahan di Turki

Dituduh Mata-mata, Dua Tentara Yunani Ditahan di Turki

Internasional 02/03/2018, 23:24 WIB Nasib Dua Atlet Bulu Tangkis Ditentukan dalam Dua Pekan

Nasib Dua Atlet Bulu Tangkis Ditentukan dalam Dua Pekan

Olahraga 02/03/2018, 23:22 WIB Tewaskan Anak Jalanan, Komunitas Ojek Online Akan Dipanggil Kapolres Jakbar

Tewaskan Anak Jalanan, Komunitas Ojek Online Akan Dipanggil Kapolres Jakbar

Megapolitan 02/03/2018, 23:20 WIB Vir   al, Video Pengantin Wanita Pingsan usai Dipeluk Mantan Pacarnya

Viral, Video Pengantin Wanita Pingsan usai Dipeluk Mantan Pacarnya

Regional 02/03/2018, 23:06 WIB KPU Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu jika Gugatan PBB Dikabulkan

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu jika Gugatan PBB Dikabulkan

Nasional 02/03/2018, 22:55 WIB Fadli Zon Mengaku Tak Kenal Pria yang Foto Bareng di Mobil

Fadli Zon Mengaku Tak Kenal Pria yang Foto Bareng di Mobil

Nasional 02/03/2018, 22:49 WIB Terlanjur Bedah Tengkorak, Dokter di Kenya B   aru Sadar Telah Salah Pasien

Terlanjur Bedah Tengkorak, Dokter di Kenya Baru Sadar Telah Salah Pasien

Internasional 02/03/2018, 22:41 WIB 'Mendengarkan Musik dengan Gerakan Berlebihan Saat Berkendara, Itu yang Dilarang'

"Mendengarkan Musik dengan Gerakan Berlebihan Saat Berkendara, Itu yang Dilarang"

Megapolitan 02/03/2018, 22:41 WIB Pembangunan Sarana Jaya Nilai Pelaporan Proyek DP 0 Pondok Kelapa ke KPPU Tidak Tepat

Pembangunan Sarana Jaya Nilai Pelaporan Proyek DP 0 Pondok Kelapa ke KPPU Tidak Tepat

Megapolitan 02/03/2018, 22:25 WIB Di Desa Bersejarah Ini, Ambulans Pun untuk Mengangkut Air Bersih

Di Desa Bersejarah Ini, Ambulans Pun untuk Mengangkut Air Bersih

Regional 02/03/2018, 22:12 WIB 700 Petugas Gabungan Amankan Perayaan Cap Go Meh Glodok

700 Petugas Gabungan Amankan Perayaan Cap Go Meh Glodok

Megapolitan 02/03/2018, 22:04 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Manokwari

Tidak ada komentar