Sidang Adjudikasi, KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan ... - Warta 24 Papua Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Sidang Adjudikasi, KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan ...

Sidang Adjudikasi, KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan ...

JAKARTA, SENAYANPOST.com â€" Hari Kamis (1/3/2018) ini, sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) melawan K…

Sidang Adjudikasi, KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan ...

JAKARTA, SENAYANPOST.com â€" Hari Kamis (1/3/2018) ini, sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon kembali digelar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan dari Termohon.

KPU RI menghadirkan seorang saksi dari KPU Provinsi Papua Barat dan tiga orang saksi dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham mengaku, pihaknya tidak bertemu dengan pengurus PBB Manokwari Selatan ketika ingin menyampaikan pemberitahuan atau sosialisasi akan dilakukan verifikasi partai politik.

“Ketika sampai di kantor PBB tak ada orang, sehingga (surat) dibawa balik,” kata Abraha m Ramandey dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Abraham juga mengatakan, tak berpikir untuk menitipkan surat tersebut kepada Ketua RT setempat, atau tetangga kantor PBB di Manokwari Selatan.

Termasuk, tidak mengubungi liaison officer (LO) PBB di kabupaten setempat.

“Kami merasa sangat genting sehingga tak menitipkan surat itu. Kami juga tak mengubungi LOPBB,” kata Abraham.

Sidang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan dan didampingi anggota majelis pemeriksa yakni Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.

Hadir dalam sidang, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Wahyu Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sedangkan, dari pihak PBB hadir Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum.

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol pese rta Pemilu 2019. (JS)

Comments

comments

Lihat selanjutnya Sumber: Google News | Warta 24 Manokwari Selatan

Tidak ada komentar